Kampung Indonesia Sebagai Identitas

Facebook
RSS

UU BHP : Melihat Jarak Dan Titik Temu

-
Arung Shad S


Dunia kampus kembali bergejolak. Kalangan mahasiswa memperlihatkan aksi-aksi protes ketidaksetujuan pada badan hukum pendidikan yang telah lama digodok oleh pemerintah. Sejak awal masyarakat kampus, khususnya kampus-kampus yang berstatus negeri tidak menerima rencana pengesahan rancangan undang-undang tersebut. Pengesahan rancangan undang-undang BHP yang telah melalui setidaknya empat tahapan : pengajuan pemerintah kepada badan legeslatif, tanggapan anggota legeslatif, tanggapan pemerintah terhadap pandangan anggota legelatif dst, telah selesai dan mendapatkan pengesahan.

Sebuah polemik yang, dari awal terlihat oleh semua kalangan yang terlibat dalam dunia pendidikan. Oleh mahasiswa, semenjak undang-undang dirancang sudah menyadari bahwa akan ada perdebatan yang panjang akan hal ini.

Pertanyaannya, mengapa dua gerbong suara besar ini, antara mahasiswa sebagai masyarakat kampus yang menjalani proses dalam kampus masing-masing dan para pengambil kebijakan di Jakarta mempunyai keyakinan atau “kengototan” yang sama kuat?

Satu sisi, pihak pertama tidak menginginkan dan pihak kedua yaitu pengambil kebijakan sangat menginginkan pengesahan undang-undang tersebut? Adakah kemungkinan bahwa perdebatan yang panjang itu sebenarnya berangkat dari kesalahpamahaman antar dua belah pihak. Dalam artian, persoalan sosialisasi yang kurang dari pengambil kebijakan sebelum BHP disahkan menjadi undang-undang, atau memang mahasiswa memang melihat banyak pasal yang sekiranya melangkahi nilai-nilai dasar pendidikan negeri ini?

Melihat panjangnya alur sebuah rancangan undang-undang menjadi undang-undang dan reaksi mahasiswa menanggapi, kita dapat mengambil sebuah kesimpulan bahwa undang-undang ini hampir sama dengan umumnya undang-undang yang kurang sosialisasi dari pemerintah. Adanya gejolak atau reaksi penolakan tehadap undang-undang baru di negeri ini sangat banyak didasari karena kesalahan awal seperti ini : kurangnya sosialisasi kepada masyarakat yang nota bene akan terikat dengan undang-undang tersebut.

Sementara Pihak mahasiswa, walau tidak sedikit yang belum membaca seutuhnya undang-undang ini karena kuragnya sosialisasi, tidak setuju dengan asumsi bahwa undang-undang ini tidak lain dari sebuah perhelatan akbar para kapitalis yang memasuki ranah pendidikan. Artinya mereka memandang : pengesahan undang-undang ini telah terjadi maka ada legitimasi yuridis bagi kalangan tertentu yang sangat memungkinkan memanfaatkan dunia pendidikan sebagai lahan bisnis dan tidak mempedulikan undang-undang dasar : pendidikan menjadi hak dasar bagi setiap dan seluruh warga negara tanpa melihat status sosial ekonominya.

Para mahasiswa menolak keras, sering mencontohkan mekanisme yang sedikit banyak diberlakukan sebagai imbas undang-undang BHP ini adalah ketika sebagian orang yang tidak mampu masuk universitas negeri dari segi intelegensia namun karena mampu dari segi ekonomi maka dia dapat saja menduduki kursi empuk yang menaikkan harga diri sosialnya. Sebaliknya, banyak peserta didik yang mampu secara intelegensia namun tidak berdaya membayar standar tinggi yang menjadi syarat masuk universitas.

Dipihak lain, Menteri atau Dirjen DIKTI, sebagai perwakilan pemerintah merasa yakin : undang-undang BHP akan berdampak positif terhadap dunia pendidikan di negeri ini. Mereka menilai, BHP akan membarikan ruang yang luas bagi para pemegang otoritas di kampus untuk membuat Grand Desind dunia pendidikan yang kompeteble dan sesuai dengan tuntutan zaman dibanding sebelumnya. Juga pemerintah berdalih bahwa mereka tidak lepas tangan dari “kewajiban”nya. Menurut Dirjen DIKTI : tugas pemerintah dengan BHP ini bertambah berat karena bertanggung jawab memberikan pelayanan bagi peserta didik yang lebih maksimal seperti, mencari founding untuk penelitian dunia kampus, dana beasiswa berprestasi dan seterusnya.

Keluar dari kancah perdebatan dan melihat lebih jernih dan proporsional permasalahan ini, kita dapat memberikan wacana yang sekiranya penting untuk semua kalangan pendidikan negeri ini.

Pertama, memang saatnya kita keluar dari mainstream yang berkembang selama ini : “beda” antara universitas negeri dan swasta. Sekiranya stigma ini sedapat mungkin di hilangkan dalam jagat pendidikan kita. Kalau negeri selama ini identik dengan lulusan yang kompeten dan swasta identik dengan komersialisasi pendidikan bayaran mahal, mungkin saatnyalah untuk bersama-sama berpikir ke depan bagaimana menciptakan peserta didik yang menjadi harapan bangsa di masa mendatang.

Kedua, kapitalisme sedari awal memang mampu menerobos semua bangunan sosial yang ada saat ini, terlepas itu dunia pendidikan, sampai agama. Maka dengan pengesahan ini dan untuk mengantisipasi komersialisasi dalam dunia pendidikan semua kalangan bertanggung jawab mengawasi aktualisasi undang-undang BHP di lapangan.
Ketiga, perlunya lembaga-lembaga otonom dari masyarakat sendiri sebagai wadah aspirasi suara rakyat untuk pendidikan.

Kesadaran dan tangung jawab semua kalangan  dalam ruang kebebasan adalah kecerdasan melihat jarak untuk menemukan titik temu, bukan  reaksi dan rapat  yang justru tidak bersifat dialogis.