Dunia
kampus kembali bergejolak. Kalangan mahasiswa memperlihatkan aksi-aksi protes
ketidaksetujuan pada badan hukum pendidikan yang telah lama digodok oleh
pemerintah. Sejak awal masyarakat kampus, khususnya kampus-kampus yang
berstatus negeri tidak menerima rencana pengesahan rancangan undang-undang
tersebut. Pengesahan rancangan undang-undang BHP yang telah melalui setidaknya
empat tahapan : pengajuan pemerintah kepada badan legeslatif, tanggapan anggota
legeslatif, tanggapan pemerintah terhadap pandangan anggota legelatif dst,
telah selesai dan mendapatkan pengesahan.
Sebuah
polemik yang, dari awal terlihat oleh semua kalangan yang terlibat dalam dunia
pendidikan. Oleh mahasiswa, semenjak undang-undang dirancang sudah menyadari
bahwa akan ada perdebatan yang panjang akan hal ini.
Pertanyaannya,
mengapa dua gerbong suara besar ini, antara mahasiswa sebagai masyarakat kampus
yang menjalani proses dalam kampus masing-masing dan para pengambil kebijakan
di Jakarta mempunyai keyakinan atau “kengototan” yang sama kuat?
Satu
sisi, pihak pertama tidak menginginkan dan pihak kedua yaitu pengambil
kebijakan sangat menginginkan pengesahan undang-undang tersebut? Adakah
kemungkinan bahwa perdebatan yang panjang itu sebenarnya berangkat dari
kesalahpamahaman antar dua belah pihak. Dalam artian, persoalan sosialisasi
yang kurang dari pengambil kebijakan sebelum BHP disahkan menjadi
undang-undang, atau memang mahasiswa memang melihat banyak pasal yang sekiranya
melangkahi nilai-nilai dasar pendidikan negeri ini?
Melihat
panjangnya alur sebuah rancangan undang-undang menjadi undang-undang dan reaksi
mahasiswa menanggapi, kita dapat mengambil sebuah kesimpulan bahwa
undang-undang ini hampir sama dengan umumnya undang-undang yang kurang
sosialisasi dari pemerintah. Adanya gejolak atau reaksi penolakan tehadap
undang-undang baru di negeri ini sangat banyak didasari karena kesalahan awal
seperti ini : kurangnya sosialisasi kepada masyarakat yang nota bene akan
terikat dengan undang-undang tersebut.
Sementara
Pihak mahasiswa, walau tidak sedikit yang belum membaca seutuhnya undang-undang
ini karena kuragnya sosialisasi, tidak setuju dengan asumsi bahwa undang-undang
ini tidak lain dari sebuah perhelatan akbar para kapitalis yang memasuki ranah
pendidikan. Artinya mereka memandang : pengesahan undang-undang ini telah
terjadi maka ada legitimasi yuridis bagi kalangan tertentu yang sangat
memungkinkan memanfaatkan dunia pendidikan sebagai lahan bisnis dan tidak mempedulikan
undang-undang dasar : pendidikan menjadi hak dasar bagi setiap dan seluruh warga
negara tanpa melihat status sosial ekonominya.
Para
mahasiswa menolak keras, sering mencontohkan mekanisme yang sedikit banyak
diberlakukan sebagai imbas undang-undang BHP ini adalah ketika sebagian orang
yang tidak mampu masuk universitas negeri dari segi intelegensia namun karena
mampu dari segi ekonomi maka dia dapat saja menduduki kursi empuk yang menaikkan
harga diri sosialnya. Sebaliknya, banyak peserta didik yang mampu secara
intelegensia namun tidak berdaya membayar standar tinggi yang menjadi syarat
masuk universitas.
Dipihak
lain, Menteri atau Dirjen DIKTI, sebagai perwakilan pemerintah merasa yakin :
undang-undang BHP akan berdampak positif terhadap dunia pendidikan di negeri
ini. Mereka menilai, BHP akan membarikan ruang yang luas bagi para pemegang
otoritas di kampus untuk membuat Grand
Desind dunia pendidikan yang
kompeteble dan sesuai dengan tuntutan zaman dibanding sebelumnya. Juga
pemerintah berdalih bahwa mereka tidak lepas tangan dari “kewajiban”nya. Menurut
Dirjen DIKTI : tugas pemerintah dengan BHP ini bertambah berat karena
bertanggung jawab memberikan pelayanan bagi peserta didik yang lebih maksimal
seperti, mencari founding untuk penelitian dunia kampus, dana beasiswa
berprestasi dan seterusnya.
Keluar
dari kancah perdebatan dan melihat lebih jernih dan proporsional permasalahan
ini, kita dapat memberikan wacana yang sekiranya penting untuk semua kalangan
pendidikan negeri ini.
Pertama,
memang saatnya kita keluar dari mainstream
yang berkembang selama ini : “beda” antara universitas negeri dan swasta. Sekiranya
stigma ini sedapat mungkin di hilangkan dalam jagat pendidikan kita. Kalau
negeri selama ini identik dengan lulusan yang kompeten dan swasta identik
dengan komersialisasi pendidikan bayaran mahal, mungkin saatnyalah untuk
bersama-sama berpikir ke depan bagaimana menciptakan peserta didik yang menjadi
harapan bangsa di masa mendatang.
Kedua,
kapitalisme sedari awal memang mampu menerobos semua bangunan sosial yang ada
saat ini, terlepas itu dunia pendidikan, sampai agama. Maka dengan pengesahan
ini dan untuk mengantisipasi komersialisasi dalam dunia pendidikan semua
kalangan bertanggung jawab mengawasi aktualisasi undang-undang BHP di lapangan.
Ketiga,
perlunya lembaga-lembaga otonom dari masyarakat sendiri sebagai wadah aspirasi
suara rakyat untuk pendidikan.
Kesadaran
dan tangung jawab semua kalangan dalam
ruang kebebasan adalah kecerdasan melihat jarak untuk menemukan titik temu,
bukan reaksi dan rapat yang justru tidak bersifat dialogis.


