Perkembangan gejolak demokrasi dan wacana
turunan yang lain, kita
mendapati sebuah system yang memang cukup familiar dan akrab di depan mata,
tapi seolah-olah sangat sulit dipadukan dengan konsep demokrasi, yaitu system yang dikenal sebagai Islam.
Secara normatif, Islam menekankan pentingnya
ditegakkan amar ma’ruf nahi munkar bagi semua orang, baik sebagai individu,
anggota masyarakat maupun sebagai pemimpin negara. Doktrin tersebut merupakan
prinsip Islam yang harus ditegakkan dimana pun dan kapan saja, supaya terwujud
masyarakat yang aman dan sejahtera.
Namun, hingga abad ke-21, tidak sedikit kalangan
yang melihat adanya kontradiksi atau friksi antara konsep islam
sebagai nilai-nilai universalisme dan
demokrasi sebagai tatanan ideal dalam membentuk dan membangun masyarakat.
Kadang kita mendengar dari “segerlintir” orang bahwa system demokrasi atau ada
kaintannya atau malah bersebrangan dengan islam.[1] Yang paling pahit, sebagian kalangan
menuduh kalau demokrasi adalah barang inpor dan tidak berkesesuain dengan
prinsip-prinsip tatanana masyaralat timur, dalam hal ini islam.
Berbeda dengan kalangan tadi, banyak kalangan
pemikir dan intelektual menilai dan menegaskan bahwa sejak awal islam dan umat
islam di Indonesia adalah pendukung system demokrasi. Umat islam sebagai
mayoritas sangat berbeda dengan mitranya di berbagai belahan dunia, yang
menolak atau ragu dengan demokrasi, rakyat Indonesia mayoritas muslim memandang
demokrasi sebagai realisasi prinsip
syuro seperti yang di ajarkan kitab sucinya[2]
Maka kita dapati wacana yang berkembang, antara
klasik dan modern. Artinya, masih berkembang dua pemikiran besar di kalangan
umat islam tentang dikotimistik demokrasi disatu sisi dan islam pada sisi yang
lain.[3] Sebagai respon kaum intelektual, muncul
keresahan-keresahan yang sekiranya disikapi secara arif, sebagai jawaban dari
pertanyaan besar dalam tulisan ini, bagaimana dialektika atau hubungan dinamis
antara praktek system politik islam dan konsep demokrasi yang coba ditegakkan
di Indonesia?
[1] Ahmad Syafii Maarif, Islam Dalam Bingkai Keindonesiaan Dan Kemanusiaan: Sebuah Refleksi
Sejrah, Mizan, Bandung, 2009, hal. 147
[2] Fahmi huwaydi, Demokrasi, Oposisi Dan Masyarakat Madani: Isu-Isu Besar Politik Islam, terjemahan
oleh Muhammad Abdul Gafur, Mizan, Bandung, 1996, hal. 212-234
[3] Komaruddin Hidayat dan Ahmad Gaus AF,
“Islam, Negara, dan Civil Society” dalam pengantar editor Islam Negara Dan Civil Society: Gerakan Dan Pemikiran Islam
Kontemporer, paramadina, Jakarta, 2005. Hal. xi


