Kampung Indonesia Sebagai Identitas

Facebook
RSS

Politik Dan Kebijakan Lokal : Melihat Lebih Kritis

-
Arung Shad S

Pasca reformasi, tata kelola pemerintahan dalam wujud Perubahan kebijakan belum memperlihatkan gerak pasti, yang membuat kita senyum sumringah. Dalam pengelolaan pemerintahan dari sentralisasi  pemerintahan menuju desentralisasi pemerintahan di daerah yang secara yuridis berarti Pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada Pemerintah daerah ( titik tekannya secara yuridis pada otonomi pemerintahan daerah, bukan pada otonomi masyarakat didaerah ) menjadikan dinamika sosial politik di daerah-daerah di indonesia semakin meningkat.

Pemberian kewenangan secara besar-besaran kepada pemerintah daerah memperlihatkan wajah baru sistem politik demokrasi kita. Walau tidak menutup kemungkinan, adanya penyimpangan yang luas pula oleh pemerintah lokal. Menjadi raja kecil bukan tidak mustahil.

Dan rakyat tidak mampu berperan aktif dalam melakukan kontrol terhadap tingkah laku institusi tersebut, realitas ini menunjukkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan di daerah masih sangat jauh dari prinsip partisipasi, transparansi dan akuntabilitas publik, hal ini karena beberapa hal :

Pertama, Karena kultur penyelenggara pemerintahan di daerah masih menganggap bahwa Informasi adalah hak eksklusif yang tidak perlu dibuka kepada publik.

Dua, Pemahaman sebagian pejabat publik terutama DPRD tentang essensi demokrasi dan hukum masih sangat dangkal karena masih pada tingkatan menjadi budak peraturan perundang-undangan dalam artian yang legal-formal dan tekstual belum sampai kepada pemahaman atas aturan secara filosofis dan sosiologis.

APBD merupakan  impelemntasi dari seluruh rangkaian proses kebijakan politik yang dilahirkan oleh pemerintah untuk memberikan layanan kepada publik. Dengan kata lain fungsi APBD sangat penting dan strategis bagi seluruh rangkaian pembiayaan pembangunan. Jika seluruh kepentingan dan kebutuhan rakyat tidak di akomodasi dalam APBD,  maka akan terjadi pengabaian terhadap hak-hak dasar pemenuhan kebutuhun riil rakyat.

Hal-hal di ataslah yang kemudian menyebabkan kekuasaan pemerintahan di daerah semakin tidak terkontrol, karena apa yang diaspirasikan oleh rakyat tidak menjadi pertimbangan serius dalam pengambilan keputusan. Sebab memang tidak ada keharusan secara hukum bahwa aspirasi rakyat harus dijadikan pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan.

Otonomi daerah yang  hanya bertumpu secara yuridis pada pemberdayaan pemerintahan di daerah bukan pemberdayaan kepada masyarakat di daerah tersebut justru banyak memunculkan penyelewengan-penyelewengan  model baru di daerah, KKN semakin terdesentralisasi, APBD yang hanya berorientasi pada peningkatan kesejahteraan pejabat di daerah ( Kepala daerah dan DPRD), Perda yang  hanya menguntungkan secara ekonomi maupun politik kepada para anggota DPRD. Hampir tidak ada Perda yang berkaitan dengan perlindungan terhadap hak-hak rakyat.

Realitas yang terjadi dalam setiap proses penyusunan dan pelaksanaan anggaran di daerah : rakyat selalu terabaikan. Konstruksi APBD selalu tidak paralel dengan kepentingan riil rakyat. Juga sangat mengabaikan prinsip-prinsip dalam penyusunan anggaran.