Pasca
reformasi, tata kelola pemerintahan dalam wujud Perubahan kebijakan belum
memperlihatkan gerak pasti, yang membuat kita senyum sumringah. Dalam pengelolaan
pemerintahan dari sentralisasi
pemerintahan menuju desentralisasi pemerintahan di daerah yang secara
yuridis berarti Pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada Pemerintah
daerah ( titik tekannya secara yuridis
pada otonomi pemerintahan daerah, bukan pada otonomi masyarakat didaerah )
menjadikan dinamika sosial politik di daerah-daerah di indonesia semakin
meningkat.
Pemberian
kewenangan secara besar-besaran kepada pemerintah daerah memperlihatkan wajah
baru sistem politik demokrasi kita. Walau tidak menutup kemungkinan, adanya
penyimpangan yang luas pula oleh pemerintah lokal. Menjadi raja kecil bukan
tidak mustahil.
Dan
rakyat tidak mampu berperan aktif dalam melakukan kontrol terhadap tingkah laku
institusi tersebut, realitas ini menunjukkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan
di daerah masih sangat jauh dari prinsip partisipasi, transparansi dan
akuntabilitas publik, hal ini karena beberapa hal :
Pertama, Karena
kultur penyelenggara pemerintahan di daerah masih menganggap bahwa Informasi
adalah hak eksklusif yang tidak perlu dibuka kepada publik.
Dua, Pemahaman sebagian pejabat
publik terutama DPRD tentang essensi demokrasi dan hukum masih sangat dangkal
karena masih pada tingkatan menjadi budak peraturan perundang-undangan dalam
artian yang legal-formal dan tekstual belum sampai kepada pemahaman atas aturan
secara filosofis dan sosiologis.
APBD
merupakan impelemntasi dari seluruh
rangkaian proses kebijakan politik yang dilahirkan oleh pemerintah untuk
memberikan layanan kepada publik. Dengan kata lain fungsi APBD sangat penting
dan strategis bagi seluruh rangkaian pembiayaan pembangunan. Jika seluruh
kepentingan dan kebutuhan rakyat tidak di akomodasi dalam APBD, maka akan terjadi pengabaian terhadap hak-hak
dasar pemenuhan kebutuhun riil rakyat.
Hal-hal
di ataslah yang kemudian menyebabkan kekuasaan pemerintahan di daerah semakin
tidak terkontrol, karena apa yang diaspirasikan oleh rakyat tidak menjadi
pertimbangan serius dalam pengambilan keputusan. Sebab memang tidak ada
keharusan secara hukum bahwa aspirasi rakyat harus dijadikan pertimbangan utama
dalam pengambilan keputusan.
Otonomi
daerah yang hanya bertumpu secara
yuridis pada pemberdayaan pemerintahan di daerah bukan pemberdayaan kepada
masyarakat di daerah tersebut justru banyak memunculkan
penyelewengan-penyelewengan model baru
di daerah, KKN semakin terdesentralisasi, APBD yang hanya berorientasi pada
peningkatan kesejahteraan pejabat di daerah ( Kepala daerah dan DPRD), Perda
yang hanya menguntungkan secara ekonomi
maupun politik kepada para anggota DPRD. Hampir tidak ada Perda yang berkaitan
dengan perlindungan terhadap hak-hak rakyat.
Realitas yang terjadi dalam setiap
proses penyusunan dan pelaksanaan anggaran di daerah : rakyat selalu
terabaikan. Konstruksi APBD selalu tidak paralel dengan kepentingan riil
rakyat. Juga sangat mengabaikan prinsip-prinsip dalam penyusunan anggaran.


