Perdebatan
hangat dalam dunia pendidikan kembali menghangat. Pengesahan rancangan
undang-undang badan hukum pendidikan (RUU BHP) menjadi undang-undang badan
hukum pendidikan (UU BHP) oleh DPR RI adalah pemicu. Melihat sekilas,
undang-undang ini memberikan janji-janji yang positif menatap pendidikan Indonesia
di masa mendatang. Dengan BPH, institusi-institusi pendidikan yang selama ini
hanya sebagai pelaksana kebijakan dari atas menjadi subjek pembuat hukum atau
kebijakan sendiri. Mempunyai otonomi yang seluas-luasnya tanpa khawatir
kooptasi pemerintah seperti praktek selama ini, yang cenderung politis dan
merugikan dunia pendidikan itu sendiri.
Pertanyaan
yang sering muncul adalah apakah betul dilandasi oleh prinsip-prinsip nirlaba? Artinya,
pendidikan tidak dijadikan lahan bisnis untuk sebagian kalangan. Juga, apakah
dilandasi oleh prinsip akuntabilitas, transparan? apakah memberikan jaminan
akan mutu pendidikan Indonesia yang selama terpuruk jika dibandingkan dengan
mutu pendidikan negara tetangga di asia? Atau justru undang-undang ini adalah
bentuk lain dan langkah awal menuju komersialisasi pendidikan di negeri ini.
Kecurigaan
luar biasa diperlihatkan oleh mahasiswa sebagai salah satu elemen yang mengecap
dan langsung bersentuhan dengan undang-undang ini. Mereka melihat pengesahan
undang-undang sebagai legitimasi yuridis komersialisasi pendidikan. Bahkan
tidak sedikit mahasiswa melihat pengesahan undang-undang ini adalah sebuah
bentuk lepas tangan pemerintah dari tanggung jawab sebagaimana amanah
undang-undang dasar 45 : setiap warga
negara berhak mendapatkan pendidikan yang layak. Lepas tangan dan kemudian
memberikan kewenangan para kalangan bisnis untuk mengelola.
Demikianlah,
perspektif berbeda di balik pandangan-pandangan positif : BHP sebagai solusi
mecerdaskan anak bangsa, sebagai langkah memberikan mutu pendidikan sebagaimana
yang diharapkan. Absah ketika mahasiswa menilai dari sisi yang lain : Alih-alih
BHP sebagai amanah dari undang-undang sistem pendidikan nasinonal, justru
lembaga-lembaga pendidikan terjebak dalam dunia pragmatis dan materialistik.
Seluruhnya akan diukur dari segi keuntungan. Pada akhirnya bhp sebagai
legitimasi yuridis kepada lembaga pendidikan untuk memberi “jatah kursi” bagi
peserta atau mahasiswa jika mampu memberikan imbalan tertentu dan menggeser
kursi calon lain yang wlaupun dari segi intelektual mumpuni tapi tidak mampu
membayar sebagaimana yang disyaratkan.
Penegasan
DIKTI : undang-undang ini menempatkan satuan pendidikan bukan lagi sebagai unit
pelaksana teknis dari kebijakan yang ditelorkan departemen pendidikan nasional,
tapi sebagai suatu unit otonom, yang memutus rantai intervensi pemerintah yang
selama ini berdampak negatif pada dunia pendidikan, tidak cukup kuat dan
meyakinkan berbagai kalangan. Banyak kalangan melihat : terdapat ruang kosong
sebagai celah yang bisa “dimainkan” oleh sebagian kalangan untuk membelokkan
lembaga pendidikan ke arah pragmatisme dan materialisme tadi.
Di sini
polemik undang-udang terus berlanjut dan seakan-akan tidak berkesudahan. namun
ketika ada jaminan dari pengambil kebijakan ini bahwa pasal-pasal yang tertera
dalam undang-undang badan hukum pendidikan itu benar-benar dilaksanakan dan
dengan tetap berpegang pada prinsip-prinsip nirlaba, akuntabilitas, transparan,
dan demi mutu pendidikan yang lebih baik maka semua pihak akan menerima dengan
lapang dada.
Mahasiswa
sebagai kalangan yang kena dampak langsung akan menerima ketika bhp menjamin
seluruh warga negara indonesia akan mendapatkan pendidikan yang layak tanpa
melihat status ekonomi seseorang atau calon peserta didik. Juga jaminan lain :
pemerintah tidak lari dari tanggung jawab, justru memberikan tanggungan kepada
pemerintah dalam hal pendanaan penyelenggaraan operasional, investasi, dan
tentunya beasiswa bagi yang kurang mampu.


