Kampung Indonesia Sebagai Identitas

Facebook
RSS

Polemik UU BPH : Dialog Non-Dialogis

-
Arung Shad S


Perdebatan hangat dalam dunia pendidikan kembali menghangat. Pengesahan rancangan undang-undang badan hukum pendidikan (RUU BHP) menjadi undang-undang badan hukum pendidikan (UU BHP) oleh DPR RI adalah pemicu. Melihat sekilas, undang-undang ini memberikan janji-janji yang positif menatap pendidikan Indonesia di masa mendatang. Dengan BPH, institusi-institusi pendidikan yang selama ini hanya sebagai pelaksana kebijakan dari atas menjadi subjek pembuat hukum atau kebijakan sendiri. Mempunyai otonomi yang seluas-luasnya tanpa khawatir kooptasi pemerintah seperti praktek selama ini, yang cenderung politis dan merugikan dunia pendidikan itu sendiri.

Pertanyaan yang sering muncul adalah apakah betul dilandasi oleh prinsip-prinsip nirlaba? Artinya, pendidikan tidak dijadikan lahan bisnis untuk sebagian kalangan. Juga, apakah dilandasi oleh prinsip akuntabilitas, transparan? apakah memberikan jaminan akan mutu pendidikan Indonesia yang selama terpuruk jika dibandingkan dengan mutu pendidikan negara tetangga di asia? Atau justru undang-undang ini adalah bentuk lain dan langkah awal menuju komersialisasi pendidikan di negeri ini.

Kecurigaan luar biasa diperlihatkan oleh mahasiswa sebagai salah satu elemen yang mengecap dan langsung bersentuhan dengan undang-undang ini. Mereka melihat pengesahan undang-undang sebagai legitimasi yuridis komersialisasi pendidikan. Bahkan tidak sedikit mahasiswa melihat pengesahan undang-undang ini adalah sebuah bentuk lepas tangan pemerintah dari tanggung jawab sebagaimana amanah undang-undang dasar 45 :  setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang layak. Lepas tangan dan kemudian memberikan kewenangan para kalangan bisnis untuk mengelola.

Demikianlah, perspektif berbeda di balik pandangan-pandangan positif : BHP sebagai solusi mecerdaskan anak bangsa, sebagai langkah memberikan mutu pendidikan sebagaimana yang diharapkan. Absah ketika mahasiswa menilai dari sisi yang lain : Alih-alih BHP sebagai amanah dari undang-undang sistem pendidikan nasinonal, justru lembaga-lembaga pendidikan terjebak dalam dunia pragmatis dan materialistik. Seluruhnya akan diukur dari segi keuntungan. Pada akhirnya bhp sebagai legitimasi yuridis kepada lembaga pendidikan untuk memberi “jatah kursi” bagi peserta atau mahasiswa jika mampu memberikan imbalan tertentu dan menggeser kursi calon lain yang wlaupun dari segi intelektual mumpuni tapi tidak mampu membayar sebagaimana yang disyaratkan.

Penegasan DIKTI : undang-undang ini menempatkan satuan pendidikan bukan lagi sebagai unit pelaksana teknis dari kebijakan yang ditelorkan departemen pendidikan nasional, tapi sebagai suatu unit otonom, yang memutus rantai intervensi pemerintah yang selama ini berdampak negatif pada dunia pendidikan, tidak cukup kuat dan meyakinkan berbagai kalangan. Banyak kalangan melihat : terdapat ruang kosong sebagai celah yang bisa “dimainkan” oleh sebagian kalangan untuk membelokkan lembaga pendidikan ke arah pragmatisme dan materialisme tadi.

Di sini polemik undang-udang terus berlanjut dan seakan-akan tidak berkesudahan. namun ketika ada jaminan dari pengambil kebijakan ini bahwa pasal-pasal yang tertera dalam undang-undang badan hukum pendidikan itu benar-benar dilaksanakan dan dengan tetap berpegang pada prinsip-prinsip nirlaba, akuntabilitas, transparan, dan demi mutu pendidikan yang lebih baik maka semua pihak akan menerima dengan lapang dada.

Mahasiswa sebagai kalangan yang kena dampak langsung akan menerima ketika bhp menjamin seluruh warga negara indonesia akan mendapatkan pendidikan yang layak tanpa melihat status ekonomi seseorang atau calon peserta didik. Juga jaminan lain : pemerintah tidak lari dari tanggung jawab, justru memberikan tanggungan kepada pemerintah dalam hal pendanaan penyelenggaraan operasional, investasi, dan tentunya beasiswa bagi yang kurang mampu.